Bookmark and Share

 
You must be logged in to post
Search Forums:


 






Minimum search word length is 4 characters – Maximum search word length is 84 characters
Wildcard Usage:
*  matches any number of characters    %  matches exactly one character

UU tentang aspek hukum fotografi

UserPost

4:47 am
April 27, 2009


ande anjang

Admin

posts 91

sekedar info n pengen share ma temen BoP..saya dapat dari blog ayofoto.com, oleh pak Bernard T. Wahyu Wiryanta salah satu member web ayofoto.com

Naskah lengkap UUHC No. 12 Tahun 1997 tentang Fotografi

Berikut ini beberapa pasal lengkap UUHC No. 12 Tahun 1997, untuk menjawab rasa penasaran beberapa rekan AYOFOTO!.

Petikan Undang-Undang Hak Cipta N0. 12 Tahun 1997
Pasal 18

  1. Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya.
  2. Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapatizin ahli warisnya.
  3. Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing.
  1. atas permintaan sendiri dari yang dipotret
  2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret
  3. untuk kepentingan orang yang dipotret

Pasal 19
Dalam hal suatu potret dibuat

  1. tanpa persetujuan orang yang dipotret
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret

maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkan ,apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

Pasal 20
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan daripada seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 21
Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 22
Kecuali ada persetujuan lain antara pemegang hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan didalam suatu pamerah untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan pasal 18 dan pasal 19 apabila karya seni tersebut berupa potret.
Keterangan:

  1. Yang dimaksud dengan Pencipta dalam naskah ini adalah Fotografer.
  2. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta adalah fotografer bila karya ciptanya belum dialihkan ke pihak lain, misalnya dijual kepada suatu instansi X. Bila sudah dialihkan maka pemegang hak ciptanya juga beralih. Misalnya suatu foto sudah dijual ke Departeman Kehutanan, maka pemegang hak ciptanya beralih ke Departemen Kehutanan, sedangkan penciptanya tetap.

Foto Ahmad Dani dalam Konser Karnaval SCTV di ALun-alun Lor Keraton Yogya. Suatu pertunjukan umum yang bisa dipotret dan diumumkan dengan bebas.

Foto pencari rumput. Pada umumnya nenek ini malah senang kalau fotonya dipublikasikan, apalagi di media cetak. Namun lebih aman lagi kalau minta ijin lisan, katakan maksudnya untuk memotret, apa untuk koleksi, atau untuk koran, atau untuk lomba. Misalnya untuk lomba dan menang ada baiknya kita berbagi rejeki dengannya.

Foto pekerja pabrik di pabrik benih kentang. Karena suasana kerja ini di pabrik milik properti orang, maka kita harus mendapat ijin tertulis dengan tandatangan diatas materai dari pemilik properti ini.

Kelihatannya sepele, foto taman didepan rumah orang. Tapi bila dipublikasikan dan si empunya rumah lagi nggak punya duit dan tahu hukum, kita bisa dituntut.

Foto candid seorang penari cantik dalam pagelaran tari di Keraton Yogya. Karena pertunjukan umum, foto ini boleh dipublikasikan, atau buat koleksi. Asal jangan tubuhnya dirubah dengan tubuh orang lain yang lagi telanjang.

Demikian informasi, kalau ada yang kurang jelas silahkan kirim pertanyaan di komentar, akan kita jelaskan sebisanya.

Salam AYOFOTO!

FYI, UU diats sudah tak berlaku lagi dan di ganti dengan (sumber masih dari blog ayofotonya Pak Bernard T Wahyu Wiryanta)

Petikan UUHC NO. 19 Tahun 2002 tentang fotografi dan sanksi pidananya. untuk mengganti undang undang hak cipta yang pernah di aplot tahun 1997. UUHC No 19 Tahun 2002 ini adalah UU yang terbaru tentang hak cipta

UNDANG UNDANG HAK CIPTA NO 19 TAHUN 2002
 

Hak Cipta atas Potret

Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;

b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau

c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia. 

Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikitRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).20

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingankomersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Pasal 73

(1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait sertaalat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapatdipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan. 

6:52 am
April 30, 2009


peewee1984

Moderator

posts 19

makasih bang ande"makrogrpherilalatusemel" saya jadi banyak tahu dan tahu banyak

7:35 pm
April 30, 2009


Anton Kopisiti

Member

posts 41

Om andre makasi buat infonya, jadi tw ne skrg…

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah

jeng andre..pasal 28 tu yg mana ya ?? kl melanggarnya bayarnya pake apa y??

1,5 M cari duit dmn tu….,ad yg mw pinjami nd ?? pingin coba2 melanggar ne ,wkwkwk..Cool

9:56 pm
April 30, 2009


Qnoy_Littlerascall

Moderator

posts 37

info yang akan segera saya bukukan…bung andre..Cool

2:54 am
May 1, 2009


ande anjang

Admin

posts 91

ohhhh itu karna yang di posting itu kutipannya om antom, yang selengkapanya da di link ini

http://id.wikisource.org/wiki/…..2#Pasal_28

pasal 28 itu sendiri berbunyi

Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

3:16 am
May 1, 2009


Anton Kopisiti

Member

posts 41

iy pak andre, seharusnya d lengkapin donk biar nd nimbulkan tanda tanya, hehehhe mgk pak andre khilaf ne ya…btw ade hukuman yg laen lagi nd selaen 1,5 Milyar…yg agak lebih besar dari 1.5 m ya…uangnye ud cukup ne…Laugh

3:23 am
May 1, 2009


ande anjang

Admin

posts 91

iya om maapin saya udah saya koreksi dengan pemberian link di atas n bisa di guugling juga koq om ..setelah saya baca emang gak ada om, wah mending beliin saya DSLR om..pentax k200d + grip + powerex maha 8 slot AA charger ama 16 batere AA + 16-50mm f2.8 + flash, cukup lah Laugh

masih ada sisa koq..Laugh

1:14 pm
May 2, 2009


Indra Ae'

Member

posts 30


matap tuh ndre kayaknya harus disosialisasikan lebih menyeluruh, khususny ke kawan-kawan BoPWink


About the Borneo Photography Forum

Forum Timezone: UTC 7

Most Users Ever Online: 144

Currently Online:
7 Guests

Currently Browsing this Topic:
1 Guest

Forum Stats:

Groups: 1
Forums: 5
Topics: 43
Posts: 381

Membership:

There are 448 Members

There are 2 Admins
There are 3 Moderators

Top Posters:

ianimaru – 48
Anton Kopisiti – 41
Indra Ae' – 30
ozy – 20
mumu – 16
Eko Suryanto DAULAY – 12

Recent New Members: berry-hehakaya, iccat, ance, Andre Adhie, ant eyes, ant.isme

Administrators: ande anjang (91 Posts), Borneo Photography (18 Posts)

Moderators: Qnoy_Littlerascall (37 Posts), peewee1984 (19 Posts), trie (13 Posts)